Pemerintah berencana memberlakukan peraturan pajak baru bagi perangkat ponsel pintar yang dipasarkan di Indonesia. Kebijakan baru itu ialah menetapkan smartphone sebagai barang mewah yang harus kena pajak khusus.
Kabar yang beredar menyebutkan pemerintah kan mengenakan pajak barang mewah bagi ponsel pintar yang dibanderol dengan harga Rp 5 juta ke atas. Namun, kabar lain menyebutkan pemerintah kemungkinan bakalan mengenakan pajak wajib barang mewah bagi semua jenis ponsel pintar.
LG Mobile Indonesia selaku produsen smartphone juga menjadi salah satu perusahaan yang akan terkena imbas bila kebijakan pajak baru itu benar-benar diberlakukan. Meski begitu, perusahaan asal Korea Selatan itu mengaku masih belum mengambil persiapan apapun terkait kebijakan pajak barang mewah tersebut.
"Saya sudah dengar tentang rencana pajak barang mewah di smartphone oleh pemerintah Indonesia. Pihak kami belum meeakukan apa-apa soal kebijakan baru itu karena masih berupa rencana," ungkap Chorung Cho, Head of LG Mobile Indonesia yang ditemui tim Tekno Liputan6.com beberapa waktu lalu.
Cho juga mengungkapkan bahwa kebijakan apapun yang ditetapkan pemerintah dinilai pihaknya merupakan suatu hal yang terbaik karena pasi telah mempertimbangkan dampak yang mungkin muncul akibat kebijakan itu.
"Kita pasti akan ikuti apapun yang ditetapakn pemerintah sebagai kebijakan. Pemerintah tentu sudah menmperhitungkan semuanya saat menetapkan kebijakan baru untuk industri," tambah Cho di Canteen Restaurant Plaza Indonesia, Jakarta.
Sebagian pihak meyakini kebijakan baru dari pemerintah itu akan mmepengaruhi penjualan ponsel pintar ketika ditetapkan secara luas. Sayangnya, Cho enggan mengomentari lebih lanjut dampak apa yang akan dirasakan LG bila kebijakan pengenaan pajak barang mewah pada semua jenis perangkat ponsel pintar.