Kurang dari setahun setelah pihak yang berwajib di Seoul, Korea Selatan, mengumumkan akan mencekal Uber, 30 petinggi dari aplikasi ridesharing itu, termasuk CEO Travis Kalanick, telah dituntut oleh kepolisian setempat dengan mengoperasikan bisnis taksi ilegal dan melanggar hukum transportasi di negara tersebut. Selain CEO, brand manager Uber untuk Korea Selatan, berikut dengan karyawan dan sopir-sopirnya telah didakwa. Pihak berwajib juga telah menahan 432 barang bukti, termasuk perangkat genggam yang didistribusikan oleh Uber Korea Selatan kepada…... baca berita selengkapnya